Kedudukan, Tugas dan Fungsi
PPPPTK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
PPPPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan Seni dan Budaya
PPPPTK menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK. Source:http://www.pppgkes.com
0 komentar:
Posting Komentar